Pancasilaterlahir Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diperkenalkan pada tanggal 01 Juni 1945 oleh Ir.Soekarno. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yakni Panca artinya lima dan Sila artinya dasar atau prinsip. Seperti yang kita tahu, Pancasila adalah dasar negara kita yang berisi lima pedoman atau tingkah laku dalam berbangsa dan Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Demokrasi Pancasila? Mungkin anda pernah mendengar kata Demokrasi Pancasila? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pelaksanaan, ciri, prinsip, asas dan aspek. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya. Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ciri Khas Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa ciri khas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara. Isi Pokok Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa isi pokok demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa pelaksanaan demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan. UUD 1945 1 Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “ … maka disusunlah suatu Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”. 2 Batang Tubuh Pasal 1 Ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar. Tap MPR RI No. XII/MPR/1998 tentang pembahasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden. Undang-undang, yang terdiri Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Parpol, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Prinsip Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa prinsip demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa asas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Asas Kerakyatan Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. 2. Asas musyawarah untuk mufakat Asas musyawarah untuk mufakat adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama. Aspek Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa aspek demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Aspek Material segi isi/subtansi Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. 2. Aspek Formal Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Menurut Prof. S. Pamudji, Demokrasi Pancasila mengandung aspek sebagai berikut 1. Aspek Formal Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. 2. Aspek Material Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat serta martabat manusia, menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut. 3. Aspek Normatif Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan. 4. Aspek Optatif Mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. 5. Aspek Organisasi Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. 6. Aspek Kejiwaan Aspek kejiwaan mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila memberi motivasi dan semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Ciri, Prinsip, Asas dan Aspek Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya

Dengandemikian, baik warga negara (yang dipimpin) maupun pemimpin (pemerintah, pejabat negara atau pemimpin politik) dalam budaya demokratis berkewajiban memenuhi asas-asas demokrasi, yaitu meliputi: a. Kedaulatan di tangan rakyat. b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah. c. Kekuasaan mayoritas. d. Hak-hak minoritas. e.

Berikut detail informasi tentang Berdasarkan Aspek Formal Demokrasi Pancasila Merupakan Bentuk Atau Cara. Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di indonesia sebelumnya perlu dilihat sejarah pertumbuhan demokrasi pancasila berdasarkan aspek maretial dan formal sebagai berikut. Aspek formal aspek optatif aspek material aspek organisasi. Demokrasi Pancasila Pengertian Asas Ciri Ciri Prinsip Dan Fungsi Pengertian Demokrasi Ciri Ciri Prinsip Jenis Jenis Kelebihan Dan Pengertian Demokrasi Dan Jenis Jenis Demokrasi Penjelasan Lengkap 10 Prinsip Prinsip Demokrasi Pancasila The Pride Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Mewujudkan Sistem Ekonomi Pancasila Pengertian Ciri Ciri Contoh Sosiologiscom Untitled Siapa Menolak Pancasila Sebagai Asas Tunggal Tirtoid Sistem Ekonomi Pancasila Pengertian Ciri Ciri Contoh Sosiologiscom Pdf Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Makalah Demokrasi Pancasila Fakultas Hukum Arah Pembangunan Hukum Nasional Menurut Undang Pamudji demokrasi pancasila mengandung aspek sebagai berikut. Berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara. Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Yaitu demokrasi berdasarkan pancasila masih. Berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara melaksanakan kehendak rakyat a aspek demokrasi pancasila aspek materiil adalah aspek tentang gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya indonesia sesuai dengan gambaran tersebut. Aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang ada di indonesia bersumberkan pada nilai nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara. Demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. ø aspek material prinsip dasar demokrasi pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia indonesia sebagai bagian integral dari sosial budaya bangsa indonesia. Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara. Berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara. Aspek formal demokrasi pancasila. Dalam negara yang berdasarkan pancasilapemahaman. Demokrasi berdasarkan aspekprinsipideologi. Dalam aspek ini demokrasi pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil wakil dalam badan. Maka dari itu pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang di cerminkan oleh sila ke 4 yaitukerakatan yang di pimpin oleh hikmad ke bijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Pengertian demokrasi pacasila dalam arti formal sebagai bentuk atau cara pengambilan keputusan yang lazimnya disebut demokrasi politik pada dasar nya. Karena itulah pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial lihat amandemen uud 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 2728293031 32 33. Pamudji demokrasi pancasila mengandung aspek sebagai berikut. berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara Bentuk ialah satu titik temu antara ruang dan juga merupakan penjabaran geometris dari bagian semesta bidang yang di tempati oleh objek tersebut, yaitu ditentukan oleh batas-batas terluarnya namun tidak tergantung pada lokasi koordinat dan orientasi rotasi-nya terhadap bidang semesta yang di tempati. Itulah informasi tentang berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara yang dapat admin kumpulkan. Admin dari blog Berbagi Bentuk 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara dibawah ini. Pengertian Asas Dan Ciri Ciri Demokrasi Pancasila Menurut Ahlinya Pengertian Demokrasi Macam Macam Ciri Ciri Prinsip Dan Contohnya Pengertian Demokrasi Pancasila Ciri Ciri Fungsi Dan Prinsipnya B Aspek Formal Demokrasi Pancasila Merupakan Bentuk Atau Cara Pancasila Sebagai Idiologi Dalam Kehidupan Politik Demokrasi Pancasila Dan Ciri Cirinya Paling Lengkap Menguatkan Pancasila Dari Ruang Pendidikan Sejarah Kelas 11 Akar Dan Proses Proses Penerapan Demokrasi Indonesia Doc Demokrasi Pancasila Farhan Muhammad Academiaedu Nilai Nilai Pancasila Bagi Generasi Milenial Di Zaman Now Tinjauan Historis Dan Yuridis Pancasila Halaman All Kompascom Pdf Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila Tommmy Lim Academiaedu Itulah yang admin bisa dapat mengenai berdasarkan aspek formal demokrasi pancasila merupakan bentuk atau cara. Terima kasih telah berkunjung ke blog Berbagi Bentuk 2019. DaftarIsi [ sembunyikan] 1 Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Fungsi dan Asasnya. 1.1 Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli. 1.1.1 Menurut Prof darji darmo Diharjo. 1.1.2 GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983. 1.1.3 Kansil. 1.1.4 Menurut Prof Notonegoro. 1.1.5 Ensiklopedia Indonesia. 1.2 Ciri Demokrasi Pancasila. Ada beberapa aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila, yaitu a. Aspek material segi isi/subtansi Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. b. Aspek formal Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Menurut Prof. S. Pamudji, Demokrasi Pancasila mengandung aspek sebagai berikut a. Aspek formal Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. b. Aspek material Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat serta martabat manusia, menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut. c. Aspek normatif Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan. d. Aspek optatif Demokrasi Pancasila Mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. e. Aspek organisasi Demokrasi Pancasila Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. f. Aspek kejiwaan Demokrasi Pancasila Aspek kejiwaan mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila memberi motivasi dan semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan. Selain itu, demokrasi Pancasila juga mencakup aspek-aspek sebagai berikut a. lembaga-lembaga negara, b. partai politik dan golongan karya, c. otonomi daerah, d. pola pengambilan keputusan/tata cara musyawarah, e. pemilihan umum, f. peraturan perundangan/sumber tertib hukum, g. pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, h. sistem pembagian kekuasaan. Pengertiandemokrasi Pancasila dapat dibedakan dari segi substansi atau isi (aspek materiil) dan demokrasi sebagai bentuk/cara dalam pengambilan keputusan (aspek formal). a) Dari aspek materiil, Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan di intergrasikan oleh sila-sila lain-lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Demokrasi Pancasila? Mungkin anda pernah mendengar kata Demokrasi Pancasila? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pelaksanaan, ciri, prinsip, asas dan aspek. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Demokrasi Pancasila Ciri Khas Demokrasi Pancasila Isi Pokok Demokrasi Pancasila Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Prinsip Demokrasi Pancasila Asas Demokrasi Pancasila 1. Asas Kerakyatan ii. Asas musyawarah untuk mufakat Aspek Demokrasi Pancasila 1. Aspek Material segi isi/subtansi ii. Aspek Formal 1. Aspek Formal 2. Aspek Material iii. Aspek Normatif four. Aspek Optatif 5. Aspek Organisasi 6. Aspek Kejiwaan Aspek Formal Demokrasi Pancasila Tampak Pada Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya. Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Republic of indonesia. Ciri Khas Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa ciri khas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara. Isi Pokok Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa isi pokok demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa pelaksanaan demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan. UUD 1945 1 Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “ … maka disusunlah suatu Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”. 2 Batang Tubuh Pasal 1 Ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar. Tap MPR RI No. XII/MPR/1998 tentang pembahasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden. Undang-undang, yang terdiri Undang-Undang Nomor ix Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, Undang-Undang Nomor two Tahun 1998 tentang Parpol, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Prinsip Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa prinsip demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut ini terdapat beberapa asas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Asas Kerakyatan Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. ii. Asas musyawarah untuk mufakat Asas musyawarah untuk mufakat adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama. Aspek Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa aspek demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Aspek Material segi isi/subtansi Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. ii. Aspek Formal Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Menurut Prof. S. Pamudji, Demokrasi Pancasila mengandung aspek sebagai berikut 1. Aspek Formal Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. 2. Aspek Material Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat serta martabat manusia, menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut. iii. Aspek Normatif Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan. four. Aspek Optatif Mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. 5. Aspek Organisasi Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. 6. Aspek Kejiwaan Aspek kejiwaan mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila memberi motivasi dan semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Ciri, Prinsip, Asas dan Aspek Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya
Daribeberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan Pembahasan arti demokrasi Pancasila seperti diuraikan pada angka 1 dapat dilengkapi dengan pembahasan melalui aspek-aspeknya. Mengikuti pembahasan dari beberapa pihak, 5 dapatlah dikemukakan disini adanya enam aspek, yaitu aspek formal, aspek material, aspek normatif, aspek optatif, aspek organisasi, dan aspek kejiwaan. a. Aspek Formal Seperti telah dikemukakan berkali-kali bahwa demokrasi Pancasila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi dengan perwakilan, dimana rakyat atau masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahan/penyelenggaraan negara melalui wakil- wakilnya. Berhubung dengan itu aspek formal demokrasi Pancasila mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur fair untuk mencapai konsensus bersama. Aspek formal ini, terutama yang menyangkut proses penunjukkan wakil-wakil rakyat melalui Pemilihan Umum, diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1975 dan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1980. Terakhir Undang-Undang itu diubah lagi dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1985. ____________ 5. Misalnya Dirjen PUOD-DEPDAGRI, Otonomi Daerah, Naskah Ceramah pada KRA-XI Lemhanas, 1977, p. 4 dan O. Notohamidjojo, op. cit, pp. 86-106. b. Aspek Materiil walaupun aspek formal demokrasi Pancasila telah dipenuhi belum berarti bahwa demokrasi Pancasila telah terwujud, karena aspek formal ini baru memperlihatkan bentuknya saja, sedangkan yang lebih penting adalah isinya atau aspek materiilnya. Oleh karena itu, perlu dibahas pula aspek materiil demokrasi Pancasila ini. Aspek meterial demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia tersebut. Menurut pandangan ini manusia adlaah makhluk Tuhan yang dilengkapi dengan kesadaran keagamaan dan kesadaran akan norma-norma ; ia bukanlah individu in abstracto melainkan ia hidup in relatio, yaitu hidup dalam hubungan dengan sesama manusia, dengan keluarga, dengan masyarakat, dengan alam sekitarnya, dan juga dengan Tuhan. Jadi, manusia itu juga sebaga makhluk sosial. Demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia Menshenbild sebagai subyek dan bukannya obyek semata-mata. Sebagai subyek dan juga sebagai makhluk Tuhan, manusia itu sama derajat, artinya dalam kehidupan bernegara dan dihadirat Tuhan Yang Maha Esa, manusia itu mempunyai nilai yang sama dengan sesamanya. Keadaan sama derajat dari manusia ini lazimnya dinyatakan dengan kesamaan kedudukan dalam hukum “equality before law” dan kesamaan terhadap kesempatan “equality for the opportunity”. Dalam praktek kehidupan sehari-hari kesamaan kedudukan dalam hukum masih merupakan suatu cita-cita yang harus diperjuangkan untuk diwujudkan. Demikian pula kesamaan terhadap kesempatan masih harus diwujudkan, sehingga setiap orang/warga negara dapat mengembangkan akal, kecakapan dan ketrampilan masing-masing untuk meningkatkan partisipasinya dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Salah satu kesamaan terhadap kesempatan ini misalnya kesamaan pendidikan. Sebagi konsekuensi lebih lanjut daripada pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi, kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan-kebebasan fundamental manusia. Dalam kenyataan hidup bernegara pengakuan terhadap hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan kebebasan-kebebasan tersebut berbeda-beda sejalan dengan situasi dan kondisi politik, sosial, dan budaya yang ada pada sesuatu saat. Terlepas daripada kenyataan-kenyataan praktek kehidupan bernegara dalam hukum, kesamaan terhadap kesempatan dan jaminan akan hak-hak dan kewajiban asasi serta kebebasan fundamental manusia merupakan prinsip-prinsip materiil demokrasi Pancasila. c. Aspek Normatif Aspek normatif demokrasi Pancasila mengungkapkan seperangkat norma-norma yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan. Seperangkat norma- norma tersebut harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh manusia yang menjadi anggota pergaulan hidup bernegara, baik ia sebagai penguasa negara maupun ia sebagai warga negara biasa. Dengan demikian seperangkat norma-norma itu merupakan aturan permainan dalam penyelenggaraan negara. Dalam demokrasi Pancasila beberapa norma yang penting dan harus ditonjolkan disini ialah 1. Persatuan dan solidarita, yang berarti adanya saling keterbukaan antara penguasa negara dan warga negara, antara golongan dan golongan dan antara warga negara dan warga negara. Saling keterbukaan ini memungkinkan adanya dialog yang mengarah pada pengintegrasian berbagai macam gagasan, pendapat, dan buah pikiran. Integrasi tersebut dapat memperkokoh persatuan dan solidarita, dimana demokrasi Pancasila harus berpijak. 2. Keadilan, yang sebagaimana telah dikemukakan pada uraian terdahulu mempunyai arti “memberikan kepada masing-masing apa yang telah menjadi haknya atau bagiannya”. Dalam menyelenggarakan keadilan ini perlu diperhitungkan adanya kesamaan dan perbedaan antar manusia. Oleh karena itu, perlu diperhatikan macam-macam keadilan sepeti telah dikemukakan pada uraian terdahulu, yaitu keadilan commutativa, distributiva, creativa, vindicativa, legalis dan protectiva. Seluruh keadilan ini dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan manusia terhadap manusia, mencegah tindakan sewenang-wenang, dan menciptakan ketertiban dan perdamaian. 3. Kebenaran, adalah kesamaan antara gagasan dan pernyataan dalam kata dan perbuatan, atau antara kepribadian dan pengakuannya. Kebenaran dapat bertahan terhadap serangan- serangan atau tuduhan-tuduhan. Norma keadilan akan lebih berarti bagi manusia apabila dibarengi dengan norma kebenaran. Ketiga norma tersebut di atas ditambah dengan norma cinta, yaitu cinta kepada bangsa, Tanah Air, negara, dan sesama warga negara dapat dituangkan dalam peraturan hukum positif dan menjadi “aturan permainan” dalam melaksanakan demokrasi Pancasila, yang harus ditaati oleh siapapun. d. Aspek Optatif Aspek optatif demokrasi Pancasila, mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai. Adapun tujuan tersebut ada tiga, yaitu 1. Terciptanya Negara Hukum, sebagaimana dikehendaki oleh UUD Negara. Negara Hukum memiliki ciri-ciri a. Supremasi hukum, yaitu ketaatan kepada hukum atau “Rule of Law” baik pemerintah maupun warga negara biasa. b. Kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum atau “equality before law”. c. Asas Legalitas, yaitu asas yang mengajarkan bahwa tiada seorangpun dapat dihukum kecuali atas dasar peraturan perundang-undangan yang telah ada. d. Pembagian kekuasaan-kekuasaan politik secara faktural dan operasional dan mnyerahkan masing-masing kekuasaan kepada badan-badan tertentu. e. Prinsip bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan fundamental merupakan kuasa daripada konstitusi atau UUD. 2. Terciptanya Negara Kesejahteraanatau “welfare state” yaitu negara yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan dan kemakmuran semua warga negaranya. Menurut paham ini negara wajib memperhatikan sebesar-besarnya nasib warga negara masing- masing, memberikan kepastian hidup, ketenangan, dan taraf hidup yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Terciptanya Negara Berkebudayaan atau “culture state” yaitu negara yang berkewajiban membimbing, bukan menguasai, kebudayaan Nasional. Bimbingan kebudayaan ini berasas pda kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena sifat kebudayaan nasional sangat erat pertaliannya dengan sifat negara maka peningkatan kebudayaan, misalnya melalui pendidikan dalam arti luas, dengan sendirinya membawa peningkatan daripada negara. e. Aspek Organisasi Aspek organisasi demokrasi Pancasila mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimaksud, dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Dalam hubungan ini dapat dibedakan antara 1. organisasi sistem pemerintah atau lembaga-lembaga negara, 2. organisasi lembaga-lembaga dan kekuatan-kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Organisasi sistem pemerintahan atau lembaga-lembaga negara dan organisai lembaga- lembaga dan kekuatan sosial politik ini hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan oleh karena keduanya merupakan dua sisis atau dua muka dari benda hal yang satu yaitu Demokrasi Pancasila. Organisai sistem pemerintahan dalam demokrasi Pancasila dapat diketemukan di tingkat pusat atau nasional dan dapat pula diketemukan di tingkat daerah dan lokal, yang kesemuanya telah diatur dan ditetapkan dalam UUD 1945. Pada bagian berikut dari tulisan ini akan diuraikan lebih lengkap organisasi sistem pemerintahan ini sebagai wujud pelaksanaan demokrasi Pancasila di bidang supra struktur dan infra struktur politik. f. Aspek Kejiwaan sekalipun aspek-aspek yang disebutkan terdahulu telah terumus dan tersusun dengan baik belum menjamin penyelenggaraan demokrasi Pancasila, manakala tidak disertai atau dilengkapi dengan aspek kejiwaannya. Aspek kejiwaan demokrasi Pancasila ialah “semangat” seperti yang dipakai dalam penjelasan tentang UUD 1945, Umum IV, dalam kalimat sebagai berikut “ Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara ialahsemangat garis bawah dari penulis, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan.” Dalam jiwa Demokrasi Pancasila kita mengenal 1. Jiwa demokrasi Pancasila pasif, yaitu jiwa yang minta perlakuan secara demokrasi Pancasila sesuai dengan hak-hak warga negara dan manusia dala mpersekutuan, golongan atau organisasi dan dalam masyarakat negara. 2. Jiwa demokrasi Pancasila aktif, yaitu jiwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain, sesama warga negara dan manusia dalam persekutuan, golongan atau organisasi-organisasi dan dalam masyarakat negara sesuai dengan hak-hak yang diberikan oleh demokrasi Pancasila. Jiwa demokrasi Pancasila pasif dan aktif ini menghendaki warganegara-warganegara berkepribadian, yang disatu pihak berani menuntut hak-haknya, yang pada lain pihak memiliki watak cukup untuk memberikan hak-hak atau memenuhi kewajiban. Disamping itu juga dikehendaki manusia yang adil dan beradab, dengan toleransi yang tinggi, tenggang-menenggang serta saling menghormati. 3. Jiwa demokrasi Pancasila rasional, yaitu jiwa obyektif dan masuk akal tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam pergaulan masyarakat negara. Para fungsionaris dan warga negara dituntut bersikap obyektif rasional, berpegang pada norma-norma hukum politik dan norma-norma sosial yang berlaku. 4. Jiwa pengabdian, yaitu kesediaan berkorban demi menunaikan tugas jabatan yang dipangkunya dan yang lebih penting lagi ialah kesediaan berkorban untuk sesama manusia masyarakat sekelilingnya dan masyarakat negara. Demikianlah uraian demokrasi Pancasila menurut aspek-aspeknya, dan dengan pengertian seperti yang diterangkan di atas akan dicoba membahas pelaksanaannya dalam praktek pemerintahan kita, dalam rangka pembinaan Ketahanan Nasional di bidang politik. . 444 163 426 6 170 310 229 397

aspek formal demokrasi pancasila tampak pada